1 .KONSEP DASAR EKONOMI ISLAM
Indikator lain tentang kepedulian Islam terhadap persoalan
ekonomi dan keuangan, ialah kenyataan yang menunjukkan bahwa di dalam
al-Qur’an, yang menjadi sumber utama dan pertama hukum Islam, terdapat sejumlah
ayat yang mengatur persoalan-persoalan hukum ekonomi dan keuangan (ayat
al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah ). Menurut kesimupulan Abdul Wahhab Khallaf,
paling sedikit ada 10 ayat hukum dalam al-Qur’an yang berisikan norma-norma dasar
hukum ekonomi dan keuangan.
Berbeda dengan Khallaf, yang melihat ayat-ayat ekonomi
semata-mata dari aspek hukumnya, Mahmud Syauqi al-Fanjari dalam konteks yang
agak luas memperkirakan ayat-ayat ekonomi dan keuangan dalam al-Qur’an
berjumlah 21 ayat yang secara langsung terkait erat dengan soal-soal ekonomi.
Berlainan dengan Khallaf yang sama sekali tidak menunjukkan ayat-ayat mana saja
yang ia maksud dengan 10 ayat al-iqtishadiyyah wa-al-maliyyah di atas,
al-Fanjari secara eksplisit menyebutkan satu demi satu ke-21 ayat ekonomi yang
dimaksudkannya, yaitu:
1. al-Baqarah (2): 188, 275 dan 279
2. An-Nisa (4): 5 dan 32
3. Hud (11): 61 dan 116
4. Al-Isra’ (17): 27
5. An-Nur (24): 33
6. Al-Jatsiyah (45): 13
7. Adz-Dzariyat (51): 19
8. An-Najm (53): 31
9. Al-Hadid (57): 7
10. Al-Hasyr (59): 7
11. Al-Jumu`ah (62): 10
12. Al-Ma`arij (70): 24 dan 25
13. Al-Ma`arij (70): 24 dan 25
2 .HUKUM EKONOMI DASAR
Hukum ekonomi adalah
suatu hubungan sebab akibat atau pertalian peristiwa ekonomi yang saling
berhubungan satu dengan yang lain dalam kehidupan ekonomi sehari-hari dalam
masyarakat.
Contoh hukum ekonomi :
1. Jika harga sembako atau sembilan bahan pokok naik
maka harga-harga barang lain biasanya akan ikut merambat naik.
2. Apabila pada suatu lokasi berdiri sebuah pusat
pertokoan hipermarket yang besar dengan harga yang sangat murah maka dapat
dipastikan peritel atau toko-toko kecil yang berada di sekitarnya akan
kehilangan omset atau mati gulung tikar.
3. Jika nilai kurs dollar amerika naik tajam maka
banyak perusahaan yang modalnya berasal dari pinjaman luar negeri akan
bangkrut.
4. Turunnya harga elpiji / lpg akan menaikkan jumlah
penjualan kompor gas baik buatan dalam negeri maupun luar negeri.
5. Semakin tinggi bunga bank untuk tabungan maka
jumlah uang yang beredar akan menurun dan terjadi penurunan jumlah permintaan
barang dan jasa secara umum.
Masih banyak contoh lainnya yang dapat anda temukan
sendiri.
3 .PRINSIP KONSUMSI
Setiap insane yang hidup didunia
selalu melakukan aktifitas perekonomian terutama aktifitas konsumsi. Aktifitas
konsumsi tidak akan pernah lepas dari kehidupan kita sehari hari. Konsumsi ini
pun dilakukan atas dasar kebutuhan dan keinginan yang melihat pada pendapatan
setiap masing-masing individunya. Semakin tinggi pendapatan maka semakin tinggi
pula tingkat konsumsinya walau mungkin banyak hal belum terlalu perlu dikonsumsi
James Desenbery mengemukakan pendapatnya bahwa pengeluaran konsumsi suatu masyarakat di tentukan terutama oleh tingginya pendapatan tertinggi yang pernah dicapainya. Ia berpendapat bahwa apabila pendapatan berkurang, konsumen tidak akan banyak mengurangi pengeluarannya untuk konsumsi. Untuk mempertahankan tingkat konsumsi yang tinggi ini, mereka terpaksa mengurangi saving.
James Desenbery mengemukakan pendapatnya bahwa pengeluaran konsumsi suatu masyarakat di tentukan terutama oleh tingginya pendapatan tertinggi yang pernah dicapainya. Ia berpendapat bahwa apabila pendapatan berkurang, konsumen tidak akan banyak mengurangi pengeluarannya untuk konsumsi. Untuk mempertahankan tingkat konsumsi yang tinggi ini, mereka terpaksa mengurangi saving.
Terlihat dari pendapat yang
diungkapkan oleh james desenbery bahwa memang tingkat konsumsi masyarakat
tergantung dari pendapatannya bahkan konsumen tidak akan mengurangi konsumsinya
untuk mempertahankan tingkat konsumsi yang tinggi, inilah yang diajarkan dalam
teori konvensional bahwa ketika kita mengkonsumsi sesuatu bagaimana kita dapat
memperoleh keinginan dan kepuasan yang kita harapkan walau itu bisa saja
medzalimi orang lain karena sikap berlebih-lebihan.
Dalam islam hal transaksi ekonomipun
diatur terutama dalam hal konsumsi karena apa-apa yang dianugerahkan kepada
Allah di muka bumi ini adalah anugerah terindah yang harus dimanfaat oleh
setiap umat guna menuju kesejahteraan atau falah. Bukan berlebih-lebihan dalam
berkonsumsi walaupun kita mempunyai pendapatan yang banyak sebagaimana diatur
dalam Al Quran; ( Q.S 7: 31).
Ada beberapa hal prinsip dalam teori konsumsi menurut islam yaitu:
1. Prinsip Keadilan
Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Transaksi konsumsi sama-sama atas dasar keadilan tidak ada yang saling mendzalimi
Syarat ini mengandung arti ganda yang penting mengenai mencari rezeki secara halal dan tidak dilarang hukum. Transaksi konsumsi sama-sama atas dasar keadilan tidak ada yang saling mendzalimi
2. Prinsip Kebersihan
Syariat yang kedua ini tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an maupun Sunnah tentang makanan. Harus baik atau cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera.
Syariat yang kedua ini tercantum dalam kitab suci Al-Qur’an maupun Sunnah tentang makanan. Harus baik atau cocok untuk dimakan, tidak kotor ataupun menjijikkan sehingga merusak selera.
3. Prinsip Kesederhanaan
Prinsip ini mengatur prilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan, yang berarti janganlah makan secara berlebih. ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui bata” (Q.S Al Maidah: 7)
Prinsip ini mengatur prilaku manusia mengenai makanan dan minuman adalah sikap tidak berlebih-lebihan, yang berarti janganlah makan secara berlebih. ”Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu haramkan apa-apa yang baik yang telah Allah halalkan bagi kamu, dan janganlah kamu melampaui bata” (Q.S Al Maidah: 7)
4. Prinsip Kemurahan hati
Prinsip ini mengajarkan kepada kita bahwa dengan transaksi konsumsi yang kita lakukan adalah berdasar pada kemurahan hati, tidak serakah dalam mengkonsumsi sesuatu.
Prinsip ini mengajarkan kepada kita bahwa dengan transaksi konsumsi yang kita lakukan adalah berdasar pada kemurahan hati, tidak serakah dalam mengkonsumsi sesuatu.
5. Prinsip Moralitas.
Jelaslah ketika kita mengkonsumsi sesuatu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan yang bermuara pada fallah dan tidak mengesampingkan apa-apa yang diharamkan kepada Allah maka disinilah fungsi moralitas layak diterapkan. Karena memang ketika mengkonsumsi hanya berharao keridhoan Allah semata dan mempertimbangkan halal-haram menjadi referensi berkonsumsi seperti dalam AL Quran dijelaskan:
”Mereka bertanya kepadamu (Nabi) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ”pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (Q.s. Al Baqarah:219)
Jelaslah ketika kita mengkonsumsi sesuatu dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan yang bermuara pada fallah dan tidak mengesampingkan apa-apa yang diharamkan kepada Allah maka disinilah fungsi moralitas layak diterapkan. Karena memang ketika mengkonsumsi hanya berharao keridhoan Allah semata dan mempertimbangkan halal-haram menjadi referensi berkonsumsi seperti dalam AL Quran dijelaskan:
”Mereka bertanya kepadamu (Nabi) tentang khamar dan judi. Katakanlah, ”pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya” (Q.s. Al Baqarah:219)
4
.TEORI PRODUKSI
Produksi adalah sebuah proses yang telah terlahir di muka bumi ini
semenjak manusia menghuni planet ini. Produksi sangat prinsip bagi kelangsungan
hidup dan juga peradaban manusia dan bumi. Sesungguhnya produksi lahir dan
tumbuh dari menyatunya manusia dengan alam.[1]
Kegiatan produksi merupakan mata rantai dari konsumsi dan distribusi. Kegiatan
produksilah yang menghasikan barang dan jasa, kemudian dikonsumsi oleh para
konsumen. Tanpa produksi maka kegiatan ekonomi akan berhenti,
begitu pula sebaliknya. Untuk menghasilkan barang dan jasa kegiatan
produksi melibatkan banyak faktor
produksi. Fungsi produksi menggambarkan hubungan antar jumlah input dengan
output yang dapat dihasilkan dalam satu waktu periode tertentu.
PRINSIP
PRODUKSI
Pada prinsipnya kegiatan produksi terkait
seluruhnya dengan syariat Islam, dimana seluruh kegiatan produksi harus sejalan
dengan tujuan dari konsumsi itu sendiri. Konsumsi seorang muslim dilakukan untuk mencari falah
(kebahagiaan) demiian pula produksi dilakukan untuk menyediakan barang dan jasa
guna falah tersebut. Di bawah ini
ada
beberapa implikasi mendasar bagi kegiatan produksi dan perekonomian
secara keseluruhan, antara lain :
- Seluruh kegiatan
produksi terikat pada tataran nilai
moral dan teknikal yang Islami.
Sejak dari kegiatan mengorganisisr faktor
produksi, proses produksi hingga pemasaran dan
dan pelayanan kepada konsumen semuanya harus mengikuti moralitas Islam. Produksi barag dan jasa
yang dapat merusak moralitas dan menjauhkan
manusia dari nilai-nilai relijius tidak akan diperbolehkan
- Kegiatan produksi
harus memperhatikan aspek sosial-kemasyarakatan.
Kegiatan produksi harus menjaga nilai-nilai
keseimbangan dan harmoni dengan lingkungan sosial dan lingkungan hidup dalam
masyarakat dalam skala yang lebih luas. Selain itu, masyarakat juga nerhak menikmati hasil produksi secara memadai dan berkualitas.
- Permasalahan
ekonomi muncul bukan saja karena
kelangkaan tetapi lebih kompleks.
Masalah ekonomi muncul bukan karena adanya
kelangkaan sumber daya ekonomi untuk pemenuhan kebutuhan manusia saja, tetapi
juga disebabkan oleh kemalasan dan pengabaian optimalisasi segala anugerah
Allah, baik dalam bentuk sumber daya alam maupunmanusia. Sikap terserbut dalam
Al-Qur’an sering disebut sebagai kezaliman
atau pengingkaran terhadap nikmat.
5
.DISTRIBUSI PENDAPATAN
Distribusi dalam
ekonomi kapitalis terfokus pada pasca produksi, yaitu pada konsekuensi proses
produksi bagi setiap proyek dalam bentuk uang ataupun nilai, lalu hasil
tersebut didistribusikan pada komponen-komponen produksi yang berandil dalam
memproduksinya, yaitu empat komponen berikut:
1) Upah, yaitu
upah bagi para pekerja, dan sering kali dalam hal upah, para pekerja diperalat
desakan kebutuhannya dan diberi upah di bawah standar.
2) Bunga,
yaitu bunga sebagai imbalan dari uang modal (interest
on capital)yang diharuskan pada pemilik proyek.
3) Ongkos,
yaitu ongkos untuk sewa tanah yang dipakai untuk proyek; dan
4) Keuntungan,
yaitu keuntungan (profit) bagi pengelola yang menjalankan
praktek pengelolaan proyek dan manajemen proyek, dan ia bertanggung jawab
sepenuhnya.
Akibat dari perbedaan
komposisi andil dalam produksi yang dimiliki oleh masing-masing individu,
berbeda-beda pula pendapatan yang didapat oleh masing-masing individu. Islam
menolak butir kedua dari empat unsur tersebut di atas, yaitu unsur bunga. Para
ulama Islam telah sepakat dan lembaga-lembaga fiqih –termasuk MUI juga telah
mengeluarkan fatwa– bahwa setiap bentuk bunga adalah riba yang diharamkan. Adapun
ketiga unsur yang lain, Islam membolehkannya jika terpenuhi syarat-syaratnya
dan terealisasi prinsip dan batasan-batasannya.
Ekonomi
Islam terbebas dari kedhaliman
kapitalisme dan sosialisme. Islam membangun filosofi dan sistemnya di atas
pilar-pilar yang lain, yang menekankan pada distribusi para produksi, yaitu
pada distribusi sumber-sumber produksi, di tangan siapa kepemilikannya? Apa
hak-hak, dan kewajiban-kewajiban atas kepelikan? Hal ini bukan berarti Islam
tidak menaruh perhatian kepada kompensasi produksi. Ia memperlihatkannya juga
sebagaimana kita lihat dalam perhatiannya terhadap pemenuhan hak-hak pra
pekerja dan upah mereka yang adil setimpal dengan kewajiban yang telah mereka
tunaikan. Distribusi dalam ekonomi Islam didasarkan pada dua nilai manusiawi
yang sangat mendasar dan penting yaitu: nilai kebebasan dan nilai keadilan.
Distribusi
pendapatan dan kekayaan di antara berbagai faktor produksi terdiri dari;
1. pembayaran sewa tidak bertentangan dengan jiwa Islam
2.
Perbedaan upah
akibat bakat dan kesanggupan
diakui oleh Islam. Syarat pokoknya adalah majikan tidak mengisap para pekerja
dan mereka harus membayar haknya.
3. Terdapat kontroversi antara riba dan bunga. Tapi bila arti
riba dipandang dalam perspektif sejarahnya tampaknya tidak terdapat perbedaan
antara riba dan bunga.
4. Islam membolehkan laba biasa bukan laba monopoli atau laba
yang timbul dari spekulasi.
6
.TEORI HARGA ISLAM
Dalam ekonomi
bebas, permintaan dan suplai komoditi menentukan harga normal yang
mengukur permintaan efektif yang ditentukan oleh tingkatan kelangkaan pemasokan
dan pengadaan peningkatan permintaan suatu komoditi cenderung menaikkan harga,
dan mendorong produsen memproduksi barang-barang itu lebih banyak. Masalah
kenaikan harga timbul karena ketidaksesuaian antara permintaan dan suplai.
Ketidaksesuaian ini terutama karena adanya persaingan yang tidak sempurna di
pasar. Persaingan menjadi tidak sempurna apabila jumlah penjual dibatasi atau
apabila ada perbedaan hasil produksi.
Menurut Yahya Ibn Umar
(213-289 H), harga ditentukan oleh kekuatan pasar, yakni kekuatan penawaran
(supply) dan permintaan (demond). Namun ia menambahkan bahwa mekanisme pasar
itu harus tunduk kepada kaidah-kaidah. Diantara kaidah-kaidah tersebut adalah
pemerintah berhak melakukan intervensi pasar ketika terjadi tindakan
sewenang-wenang dalam pasar yang dapat menimbulkan kemudaratan bagi masyarakat.
Namun, dalam menetapkan harga, sebagian ulama tidak setuju. Asy-Syaukani
menyatakan bahwa (pematokan harga) merupakan suatu kezaliman. Hal ini berdasarkan
hadits yang diriwayatkan oleh Anas bin Malik r.a. “dari Anas bin Malik r.a.
beliau berkata : harga-harga barang pernah mahal pada masa Rasululah SAW, lalu
orang-orang berkata: “Ya Rasulullah, harga-harga menjadi mahal, tetapkanlah
standar harga untuk kami, lalu Rasulullah SAW bersabda: “sesungguhnya Allah-lah
yang menetapkan harga, yang menahan dan membagikan rizki, dan sesungguhnya saya
mengharapkan agar berjumpa dengan Allah dalam keadaan tidak seorangpun diantara
kamu sekalian yang menuntut saya karena sesuatu kezaliman dalam pertumpahan
darah dan harga”. (HR. Abu Daud dan Ibn Majah).
7 .UANG DALAM PANDANGAN ISLAM
Dalam
ekonomi Islam, secara etimologi uang berasal dari kata al-naqdu, pengertiannya
ada beberapa makna yaitu: al-naqdu berarti yang baik dari dirham,
menggenggam dirham, membedakan dirham, dan al-naqdu juga berarti tunai. Kata
nuqud tidak terdapat dalam al-Quran dan hadis, karena bangsa Arab umumnya tidak
menggunakan nuqud untuk menunjukkan harga. Mereka menggunakan kata dinar untuk
menunjukkan mata uang yang terbuat dari emas dan kata dirham untuk menunjukkan
alat tukar yang terbuat dari perak. Mereka juga menggunakan wariq untuk
menunjukkan dirham perak, kata ‘ain untuk menunjukkan dinar emas.
Sedangkan kata fulus (uang tembaga) adalah alat tukar tambahan yang
digunakan untuk membeli barang-barang murah. Uang menurut fuqaha tidak terbatas
pada emas dan perak yang dicetak, tapi mencakup seluruh jenisnya dinar, dirham
dan fulus. Untuk menunjukkan dirham dan dinar mereka mengunakan istilah
naqdain. Namun mereka berbeda pendapat apakah fulus termasuk dalam istilah
naqdain atau tidak. Menurut pendapat yang mu’tamad dari golongan Syafi’iyah,
fulus tidak termasuk naqd, sedangkan Mazhab. Hanafi berpendapat bahwa naqd mencakup
fulus.
Dalam pengertian kontemporer, uang adalah benda-benda yang disetujui oleh
masyarakat sebagai alat perantara untuk mengadakan tukar-menukar atau
perdagangan dan sebagai standar nilai. Taqyudin al-Nabhani menyatakan, nuqud
adalah standar nilai yang dipergunakan untuk menilai barang dan jasa. Oleh
karena itu uang didefenisikan sebagai sesuatu yang dipergunakan untuk mengukur
barang dan jasa. Jadi uang adalah sarana dalam transaksi yang dilakukan dalam
masyarakat baik untuk barang produksi mapun jasa, baik itu uang yang berasal
dari emas, perak, tambaga, kulit, kayu, batu, besi, selama itu diterima
masyarakat dan dianggap sebagai uang. Untuk dapat diterima sebagai alat tukar,
uang harus memenuhi persyaratan tertentu yakni:
1.
Nilainya tidak mengalami perubahan dari waktu ke
waktu.
2.
Tahan lama.
3.
Bendanya
mempunyai mutu yang sama.
4.
Mudah
dibawa-bawa.
5.
Mudah disimpan
tanpa mengurangi nilainya.
6.
Jumlahnya
terbatas (tidak berlebih-lebihan)
7.
Dicetak dan
disahkan penggunaannya oleh pemegang otoritas moneter (pemerintah).
Penerbitan
uang merupakan masalah yang dilindungi oleh kaidah-kaidah umum syari’at Islam.
Penerbitan dan penentuan jumlahnya merupakan hal-hal yang berkaitan dengan
kemaslahatan umat, karena itu bermain-main dalam penerbitan uang akan
mendatangkan kerusakan ekonomi rakyat dan negara.
8
.BANK KONVERSIONAL DALAM HUKUM ISLAM
Perekonomian adalah salah satu
bidang yang diperhatikan oleh syari’at Islam dan diatur dengan undang-undang
yang penuh dengan kebaikan dan bersih dari kedhaliman. Oleh karenanya, Allah
mengharamkan riba yang menyimpan berbagai dampak negatif bagi umat manusia dan
merusak perekonomian bangsa.
Sejarah dan fakta menjadi saksi
nyata bahwa suatu perekonomian yang tidak dibangun di atas undang-undang Islam,
maka kesudahannya adalah kesusahan dan kerugian. Bila anda ingin bukti
sederhana, maka lihatlah kepada bank-bank konvensional yang ada di sekitar
kita, bagaimana ia begitu megah bangunannya, tetapi keberkahan tiada terlihat
darinya. Sungguh benar firman Allah:
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. (QS. Al-Baqoroh: 276)
Nah, di sinilah pentingnya bagi kita untuk mengetahui masalah Bank konvensional dan sejauh mana kesesuaiannya dengan hukum Islam karena pada zaman sekarang ini, Bank bagi kehidupan manusia hampir sulit dihindari.
يَمْحَقُ اللّهُ الْرِّبَا وَيُرْبِي الصَّدَقَاتِ
Allah memusnahkan Riba dan menyuburkan sedekah. (QS. Al-Baqoroh: 276)
Nah, di sinilah pentingnya bagi kita untuk mengetahui masalah Bank konvensional dan sejauh mana kesesuaiannya dengan hukum Islam karena pada zaman sekarang ini, Bank bagi kehidupan manusia hampir sulit dihindari.
Definisi Bank dan Sejarahnya
Bank diambil dari bahasa Italia yang
artinya meja. Konon penamaan itu disebabkan karena pekerjanya pada zaman dulu
melakukan transaksi jual beli mata uang di tempat umum dengan duduk di atas
meja. Kemudian modelnya terus berkembang sehingga berubah menjadi Bank yang
sekarang banyak kita jumpai.
Bank didefenisikan sebagai suatu
tempat untuk menyimpan harta manusia secara aman dan mengembalikan kepada
pemiliknya ketika dibutuhkan. Pokok intinya adalah menerima tabungan dan
memberikan pinjaman.
Bank yang pertama kali berdiri
adalah di Bunduqiyyah, salah satu kota di Negara Italia pada tahun 1157 M.
Kemudian terus mengalami perkembangan hingga perkembangan yang pesat sekali
adalah pada abad ke-16, di mana pada tahun 1587 berdirilah di Negara Italia
sebuah bank bernama Banco Della Pizza Dirialto dan berdiri juga pada tahun 1609
bank Amsterdam Belanda, kemudian berdiri bank-bank lainnya di Eropa. Sekitar
tahun1898, Bank masuk ke Negara-negara Arab, di Mesir berdiri Bank Ahli Mishri
dengan modal lima ratus ribu Junaih.
Pekerjaan Bank ada yang boleh dan
ada yang haram, hal itu dapat kita gambarkan secara global sebagai berikut:
A. Pekerjaan Bank Yang Boleh
1.
Transfer uang dari satu tempat ke tempat lain dengan
ongkos pengiriman.
2.
Menerbitkan kartu ATM untuk memudahkan pemiliknya
ketika bepergian tanpa harus memberatkan diri dengan membawa uang di tas atau
dompet
3.
Menyewakan lemari besi bagi orang yang ingin menaruh
uang di situ.
4.
Mempermudah hubungan dengan Negara-negara lain, di
mana Bank banyak membantu para pedagang dalam mewakili penerimaan kwitansi
pengiriman barang dan menyerahkan uang pembayarannya kepada penjual barang.
Pekerjaan-pekerjaan di atas dengan adanya ongkos pembayaran hukumnya adalah
boleh dalam pandangan syari’at.
B. Pekerjaan
Bank Yang Tidak Boleh
1.
Menerima tabungan dengan imbalan bunga, lalu uang
tabungan tersebut akan digunakan oleh Bank untuk memberikan pinjaman kepada
manusia dengan bunga yang berlipat-lipat dari bunga yang diberikan kepada
penabung.
2.
Memberikan pinjaman uang kepada para pedagang dan
selainnya dalam tempo waktu tertentu dengan syarat peminjam harus membayar
lebih dari hutangnya dengan peresentase.
3.
Membuat surat kuasa bagi para pedagang untuk meminjam
kepada Bank tatkala mereka membutuhkan dengan jumlah uang yang disepakati oleh
kedua belah pihak. Tetapi bunga di sini tidak dihitung kecuali setelah menerima
pinjaman.